Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mobile
Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Setelah Imam Nahrawi, Beranikah KPK Tersangkakan Menag Lukman?

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Jumat, 20 September 2019, 18:45 WIB
Setelah Imam Nahrawi, Beranikah KPK Tersangkakan Menag Lukman?
Menag Lukman Hakim Saifuddin/RMOL
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk segera menetapkan tersangka baru dalam dugaan kasus jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama.

Desakan tersebut disampaikan oleh Gerakan Rakyat Tolak Aktor Koruptor (Gertak) menyusul penetapan tersangka Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi baru-baru ini.

Menurut Dewan Pembina Gertak, Frans Immanuel T Saragih, KPK harus segera menunaikan janjinya kepada masyarakat untuk mengusut tuntas kasus tersebut, salah satunya dengan menetapkan Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin sebagai tersangka.

"Apakah KPK segera menetapkan tersangka Menag Lukman setelah Imam Nahrawi ditetapkan tersangka terlebih dulu?" kata Frans dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Jumat (20/9).

Menurutnya, nama Menag Lukman sudah sering disebut-sebut terlibat, termasuk dalam sidang suap jual beli jabatan yang juga menyeret nama Romahurmuziy.

“Publik pun menunggu kinerja KPK segera menetapkan tersangka Lukman Hakim Saifuddin," tegasnya.

Baginya, saat ini masyarakat tengah menaruh harapan besar kepada lembaga antirasuah di tengah isu pelemahan KPK melalui revisi UU KPK yang sudah disetujui DPR RI.

KPK, kata dia, harus berani dan bersikap independen agar periode yang akan datang tetap menjadi kepercayaan masyarakat dalam memberantas korupsi.

"KPK harus memberikan kepercayaan ke publik dengan penetapan tersangka Menag Lukman Hakim Saifuddin," tutupnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA