Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Menyambung Pernyataan Jokowi, Ridha Saleh: Karhutla Masuk Kategori Kejahatan Ecocide

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Jumat, 20 September 2019, 13:06 WIB
Menyambung Pernyataan Jokowi, Ridha Saleh: Karhutla Masuk Kategori Kejahatan Ecocide
Ridha Saleh/Net
rmol news logo Mantan Wakil Ketua Komnas HAM Ridha Saleh mengaku terkejut dengan pernyataan Presiden Joko Widodo saat menanggapi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Riau saat meninjau lokasi lahan yang terbakar.

Jokowi menyebutkan kebakaran di Riau ada unsur kesengajaan, terorganisir, indikasinya lahan yang terbakar sangat luas.

"Saya cukup kaget membaca pernyataan Presiden Jokowi di beberapa media cetak dan online saat kunjunganya ke Provinsi Riau untuk melihat langsung kebakaran hutan dan lahan di desa Merbau, Kecamatan Banut, kabupaten Pelalawan," ungkap Ridha, Jumat (20/9).

Membenarkan pernyataan Jokowi, aktivis lingkungan hidup tersebut menyampaikan kebakaran hutan dan lahan di Riau termasuk di Kalimantan merupakan kejahatan ecocide.

"Ecocide adalah perusakan lingkungan alam yang terjadi atas dasar kelalaian atau tindakan sengaja yang dilakukan melalui berbagai aktivitas yang terorganisir serta membahayakan kehidupan manusia. Dengan demikian kejahatan," paparnya.

Ecocide dalam konteks kebakaran hutan dan lahan merupakan hasil dari eksternalisasi terhadap keamanan dan kedamaian ekosistim alam melalui destruktifikasi sistem keamanan dan presedur yang tidak memadai yang digunakan oleh korporasi dalam mengelola lingkungan hidup.

"Ecocide merupakan kejahatan modern setara dengan kejahatan internasional lainya yang disebut dalam statuta Roma, dikarenakan tindakan, pelibatan, dan dampaknya terhadap esensi damai dan perdamaian penduduk, hak hidup dan tata kelangsungan kehidupan manusia dan lingkungan hidup masa kini dan masa yang akan datang," jelasnya.

Akibat kebakaran hutan dan lahan tersebut tingkat polusi udara menjadi terburuk dan berbahaya bagi pernapasan. Berdasarkan aplikasi AirVisual, indeks kualitas udara (AQI) dan PM 2.5 mencapai angka 1.760 dengan kategori berbahaya. Dan ini terjadi di hampir semua kota besar di Sumatra dan Kalimantan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA