Hingga saat ini, KPK masih fokus menelusuri alur dan prosedur impor bawang putih di Kementerian Pertanian. Hal itu sejurus denan pemeriksan tiga pejabat di Kementan yang menjadi saksi kasus ini.
Mereka adalah eks Sekretaris Jenderal Kementan, Syukur Iwantoro; Direktur Jenderal Holtikultura Kementan, Suwandi; dan Direktur Perbenihan Holtikultura Kementan, Sukarman.
"Kami mendalami kewenangan-kewenangan apa saja dan tindakan apa saja yang dilakukan oleh saksi-saksi di Kementan," kata Jurubicara KPK Febri Diansyah, Jumat (20/9).
Dalam perkara ini KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka yakni, I Nyoman Dhamantra sendiri, orang kepercayaan I Nyoman bernama Mirawati Basri, serta empat orang pihak swasta, yaitu Chandry Suanda alias Afung, Doddy Wahyudi, Elviyanto dan Zulfikar.
‎I Nyoman diduga telah menerima suap Rp 2 miliar dari total komitmen
fee sebesar Rp 39,6 miliar untuk pengurusan izin impor 20 ribu ton bawang putih yang akan masuk ke Indonesia. Suap tersebut berasal dari pengusaha Afung.
KPK juga gencar melakukan penggledahan disejumlah titik lokasi dalam kasus ini. Diantaranya, dua Kementerian yakni Kementrian Perdagangan dan Kementerian Pertanian pun dilakukan penggledahan. Dan juga diamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik lainnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: