Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sempat Mangkir, KPK Kembali Panggil Saksi Samin Tan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Kamis, 19 September 2019, 11:27 WIB
Sempat Mangkir, KPK Kembali Panggil Saksi Samin Tan
Jurubicara KPK Febri Diansyah/Net
rmol news logo Melchias Markus Mekeng kembali dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap terminasi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) di Kementerian ESDM.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SMT (Samin Tan)," kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah dalam pesan singkat, Kamis (19/9).

Pada jadwal pemeriksaan sebelumnya, Mekeng tak memenuhi panggilan  penyidik KPK. Pasalnya yang bersangkutan sedang di luar negeri.
Samin Tan diduga menyuap anggota DPR Komisi VII RI Eni Maulani Saragih sebesar Rp 5 miliar untuk mengurus terminasi PKP2B PT AKT.

Kasus proyek pengurusan terminasi ini merupakan pengembangan kasus suap PLTU Riau-1 dimana Eni telah divonis 6 tahun penjara subsider 200 juta rupiah.

KPK juga melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap Mekeng dan Samin Tan dalam rangka kebutuhan penyidikan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA