Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ditetapkan Tersangka KPK, Imam Nahrawi Akan Menghadap Ke Jokowi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Rabu, 18 September 2019, 21:57 WIB
Ditetapkan Tersangka KPK, Imam Nahrawi Akan Menghadap Ke Jokowi
Imam Nahrawi/Net
rmol news logo Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) tahun 2018, Menpora Imam Nahrawi langsung menggelar jumpa pers di kediamannya di Komplek perumahan menteri, Widya Chandra, Jakarta Selatan, Rabu (18/9).

Imam masih tidak terima dengan status tersangka suap yang disandangnya itu. Menurutnya, dia meminta masyarakat untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

"Tentu saya sebagai warga negara punya hak untuk memberikan jawaban sebenar-benarnya agar proses hukum ini bisa berjalan dengan lancar. Tentu pada saatnya harus kita buktikan bersama-sama karena saya tidak seperti yang dituduhkan," bantah Imam.

Kendati demikian, Politisi PKB ini mengaku akan tetap menjalani proses hukum yang dihadapinya. Dia mengatakan akan bersikap kooperatif. "Kita akan mengikuti seperti apa di Pengadilan," kata Imam.

Ia mengaku akan berkomunikasi dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ihwal jeratan hukum yang menimpanya itu.

"Karena saya baru tahu (ditetapkan tersangka) sore, tentu beri kesempatan nanti untuk berkomunikasi kepada pak Presiden," tutupnya.

Sebelumnya, Imam ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional (KONI). Politikus PKB ini diduga menerima total komitmen fee sebesar Rp 26,5 miliar.

Duit haram tersebut, sebanyak Rp 14,7 miliar diduga didapatkan Imam melalui asistennya Miftahul Ulum. Kemudian, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam juga diduga meminta uang sejumlah total Rp 11,8 miliar dari kegiatan Satlak Prima di Kemenpora.

Akibat ulahnya, Imam dan Ulum dijerat dengan pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.rmol news logo article 

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA