Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Imam Nahrawi Menteri Kedua Jokowi Yang Terjerat Korupsi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Rabu, 18 September 2019, 21:07 WIB
Imam Nahrawi Menteri Kedua Jokowi Yang Terjerat Korupsi
Menpora RI Imam Nahrawi/RMOL
rmol news logo Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi adalah menteri Kabinet Kerja Jilid 1 Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang tersandung kasus korupsi. Sebelum Imam, KPK telah menjerat mantan Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham yang terjerat kasus korupsi proyek PLTU Riau-1.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Imam ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional (KONI). Politikus PKB ini diduga menerima total komitmen fee sebesar Rp 26,5 miliar.

Duit haram tersebut, terdiri dari Rp 14,7 miliar diduga didapatkan Imam melalui asistennya Miftahul Ulum. Kemudian, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam juga diduga meminta uang sejumlah total Rp 11,8 miliar dari kegiatan Satlak Prima di Kemenpora.

"Sehingga total dugaan penerimaan Rp 26,5 miliar tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (18/9).

Akibat perbuatannya, Imam dan Ulum dijerat dengan pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto. Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.

Kasus yang menjerat Imam ini merupakan pengembangan perkara, sebelumnya eks Deputi IV Kemenpora Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemenpora Adhi Purnomo (AP), eks Staf Kemenpora Eko Triyanto, eks Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy dan eks Bendahara Umum KONI Jhonny E Awuy telah divonis hukukam penjara. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA