Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Usai Ditetapkan Tersangka, PKB Akan Tabayun Ke Imam Nahrawi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Rabu, 18 September 2019, 18:56 WIB
Usai Ditetapkan Tersangka, PKB Akan <i>Tabayun</i> Ke Imam Nahrawi
Menpora Imam Nahrawi/RMOL
rmol news logo Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) segera ambil sikap dengan penetapan tersangka Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Politisi PKB itu diduga menerima suap dalam penyaluran dana hibah Kementerian Pemuda dan Olahraga kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Sekjen PKB, Hasanuddin Wahid menyebut pihaknya akan segera memanggil Imam untuk dimintai keterangan. Dia menyebut penetapan mantan Sekjen PKB itu sebagai musibah.

"Proses tabayun (klarifikasi) ini kita bicarakan dengan yang bersangkutan. Mohon doanya kita bisa melalui ini dengan baik," ujar Hasanuddin kepada wartawan, Rabu (18/9).

Soal posisi Imam sebagai kader PKB, Hasanuddin memastikan akan melakukan pendalaman dan akan diputuskan dalam rapat DPP.

"Pasti kita akan melakukan rapat, melakukan pendalaman. Melakukan kajian yang mendalam mengambil langkah langkah yang diperlukan untuk menyelesaikan ini semua," tukasnya.

Imam diduga menerima suap sebesar Rp 26,5 miliar dari berbagai sumber. Sebesar Rp 14,7 miliar diterima Imam melalui asisten pribadinya Miftahul Ulum.

Kader PKB itu diduga juga menerima uang sebesar Rp 11,8 miliar dari kegiatan Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas (Satlak Prima) Kemenpora. Sehingga total dugaan penerimaan Rp 26,5 miliar.


Uang haram yang diduga diterima Imam didapat dari commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora tahun 2018.

Akibat perbuatannya, Imam dan Ulum dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA