Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Meski Telat, Penetapan Tersangka Menpora Tetap Diapresiasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Rabu, 18 September 2019, 17:59 WIB
Meski Telat, Penetapan Tersangka Menpora Tetap Diapresiasi
Imam Nahrawi/Net
rmol news logo KPK kembali menunjukkan taring. Di tengah situasi lembaga antirasuah digempur lewat revisi UU KPK, Agus Rahardjo dkk menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi menjadi tersangka.

Penetapan tersangka Menteri asal PKB itu disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers bersama Jurubicara KPK Febri Diansyah, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu petang (18/9).

Imam ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penyaluran bantuan (dana hibah) Kemenpora kepada KONI TA 2018.

Sebelum Imam, dalam kasus yang sama, KPK sudah terlebih dahulu menjerat Asisten Pribadi Menpora Miftahul Ulum. Ulum sudah ditahan sejak 13 September 2019.

Direktur Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi mengatakan, meski telat menetapkan Imam jadi tersangka, KPK tetap harus diapresiasi.

"Jangan berhenti dan puas di Imam, periksa juga para pejabat di Kemenpora, termasuk staf ahli di sana. Menpora ini banyak proyek," sebut Uchok.

Imam adalah Menpora kesekian yang jadi tersangka. Dijelaskan Uchok, ini membuktikan pengelolaan anggaran di kementerian itu tidak beres, dan merembet pada prestasi olahraga di tanah air.

"Kalau menterinya dari politisi, biasanya memang kena KPK dan olahraga kita jelak, tidak bangkit," pungkasnya.

Imam dan Ulum diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

KPK sudah lebih dahulu menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Desember 2018 lalu ini.

Mereka adalah Deputi IV Kemenpora Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo, Staf Kemenpora Eko Triyanto, Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy, dan Bendahara Umum KONI Jhony E Awuy.

Diduga telah ada kesepakatan antara pihak Kemenpora dan KONI untuk mengalokasikan fee sebesar 19,13 persen dari total dana hibah Rp 17,9 miliar, yaitu sejumlah Rp 3,4 miliar. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA