Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bukan Untuk Diperiksa, Sri Bintang Pamungkas Akan Penuhi Panggilan Polisi Sekadar Untuk Ngopi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 18 September 2019, 12:31 WIB
Bukan Untuk Diperiksa, Sri Bintang Pamungkas Akan Penuhi Panggilan Polisi Sekadar Untuk Ngopi
Sri Bintang Pamungkas siap penuhi panggilan Polisi, tapi hanya untuk ngopi/Net
rmol news logo Aktivis senior Sri Bintang Pamungkas (SBP) pastikan tidak akan penuhi panggilan kedua Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sebagai pihak terlapor dalam kasus dugaan ujaran kebencian, Kamis (19/9) besok. SBP punya alasan kuat kenapa dirinya harus menolak panggilan tersebut.

Sebab, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya baru mengirimkan surat panggilan kedua pada Selasa (17/9) kemarin. Sedangkan pemeriksaan di agendakan pada Kamis (19/9). Seharusnya, sesuai Undang-Undang, surat panggilan harus dikirim paling lambat tiga hari sebelum agenda pemeriksaan.

"Ini kan surat resmi, kalau saya hanya ditelepon saja mungkin saya akan datang. Tetapi kalau panggilan resmi dengan surat berarti harus sesuai dengan Undang-Undang. Karena terlambat (kirim surat panggilan), harusnya Jumat (diperiksa)," ucap Sri Bintang Pamungkas kepada Kantor Berita Politik RMOL saat ditemui di Museum Gedung Joeang 45, Jakarta Pusat, Rabu (18/9).

Namun, SBP mengaku siap hadir pada Kamis (19/9) di Polda Metro Jaya untuk ngobrol biasa. Bukan untuk diperiksa sebagai pihak terlapor.

"Tapi saya bilang lewat SMS (ke penyidik), kalau saya diundang untuk ngopi hari Kamis boleh lah," katanya.

Diketahui, SBP dilaporkan oleh ketua Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI), Ipong Hembing. Laporan itu ditengarai berawal dari sebuah video yang viral di media sosial yang memperlihatkan pidato SBP yang menyerukan untuk menggagalkan pelantikan terhadap presiden terpilih pada Pilpres 2019 yakni Joko Widodo.

Laporan tersebut teregistrasi di Laporan Polisi nomor LP/TBL/5572/IX/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus tanggal 4 September 2019. SBP dilaporkan menggunakan Pasal 28 Ayat 2 Junto Pasal 45 Ayat 2 UU 19/2016 tentang ITE atau Pasal 160 KUHP. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA