Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mobile
Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Revisi UU Disahkan, KPK Bentuk Tim Transisi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Rabu, 18 September 2019, 12:18 WIB
Revisi UU Disahkan, KPK Bentuk Tim Transisi
Jurubicara KPK, Febri Diansyah dan Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan/RMOL
rmol news logo Tim transisi dibentuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna merespons revisi UU 30/2002 yang sudah disahkan DPR RI, Selasa kemarin (17/9).

Nantinya, tim transisi ini bertugas menjalankan kerja-kerja pemberantasan korupsi dan mengkaji revisi UU KPK.

"Tim transisi melakukan analisis terhadap materi-materi di RUU KPK, mengidentifikasi konsekuensi terhadap kelembagaan, SDM, dan pelaksanaan tugas KPK baik di penindakan ataupun pencegahan dan unit lain yang terkait," kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (18/9).

Tim ini nantinya membuat rekomendasi untuk ditindaklanjuti oleh pimpinan. Namun Febri tak menjelaskan jumlah personel tim tersebut.

Di sisi lain, tim tersebut menjadi bukti KPK tetap menjalankan kerja pemberantasan korupsi. Lembaga antirasuah juga tetap memeriksa sejumlah saksi terkait kasus yang ditangani sesuai perintah Ketua KPK, Agus Rahardjo.

"Ikhtiar melawan korupsi tidak boleh berhenti. Kami langsung pada kalimat inti ini agar kita paham dan tidak ragu sedikitpun untuk tetap melaksanakan tugas sebagaimana mestinya," demikian pesan Agus kepada seluruh pegawai KPK melalui email internal. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA