Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Obok-Obok Kantor Dinas PU dan Dinas Pendidikan Pemprov Riau

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Selasa, 17 September 2019, 13:16 WIB
KPK Obok-Obok Kantor Dinas PU dan Dinas Pendidikan Pemprov Riau
Jurubicara KPK, Febri Diansyah/Net
rmol news logo Penggeledahan kembali dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kawasan Tanjung Pinang, Kepulauan Riau (Kepri) pada Selasa (17/9).
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

"Ya ada kegiatan di Tanjung Pinang. Penggeledahan dilakukan sejak pukul 10 tadi pagi di 2 lokasi, Kantor Dinas PU dan Dinas Pendidikan Provinsi Kepri," kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (17/9).

Febri menyatakan, penggeledahan kali ini dilakukan masih dalam rangkaian kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Kepri Nurdin Basirun (NBU).

Ia menjelaskan, penggeledahan tersebut berkenaan dengan sugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur nonaktif Kepulauan Riau, Nurdin Basirun

Empat orang telah berstatus tersangka dalam kasus ini, yakni Nurdin Basirun bersama Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri, Edy Sofyan; Kepala Bidang Perikanan Tangkap Kepri, Budi Hartono; dan pihak swasta Abu Bakar.

Nurdin diduga menerima suap sebesar 11 ribu dolar Singapura dan uang Rp 45 juta diduga terkait perizinan reklamasi pulau-pulau kecil di Kepri dari Abu Bakar.

Adapun terkait penerimaan gratifikasinya, Nurdin diduga telah menerima uang sebesar Rp 6,1 miliar dengan rincian Rp 3.7 miliar, 180.935 dolar Singapura, 38.553 dolar AS, 527 ringgit Malaysia, 500 riyal Saudi Arabia, 30 dolar Hongkong dan 5 Euro.

Nurdin dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11, dan Pasal 12 B UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang TIPIKOR Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA