Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Geruduk Menara Astra Dan Gedung Merah Putih, Mahasiswa Minta KPK Lidik Kasus Kartel Harga Motor

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/darmansyah-1'>DARMANSYAH</a>
LAPORAN: DARMANSYAH
  • Selasa, 17 September 2019, 13:11 WIB
Geruduk Menara Astra Dan Gedung Merah Putih, Mahasiswa Minta KPK Lidik Kasus Kartel Harga Motor
Aksi mahasiswa yang menuntut kartel harga motor dihentikan/RMOL
rmol news logo Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Lawan Kartel Motor menyambangi Gedung Merah Putih KPK dan Menara Astra Jl Sudirman, Senin (16/9). Mereka mendesak KPK untuk dalami kasus kartel harga motor yang dilakukan Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) dan Astra Honda Motor (AHM).

Korlap aksi, Arief, menyatakan kartel harga motor ini terjadi pada produk sepeda motor skuter matic 110-125 cc. Praktik kartel itu mengakibatkan harga jual ke konsumen melambung hingga Rp 3 jutaan.

Arief menyebut angka Rp 3 juta bukan uang sedikit bagi masyarakat. Apalagi jika motor tersebut diperoleh secara kredit.

"Hitung saja berapa unit motor yang sudah dihasilkan oleh AHM dan Yamaha. AHM saja tahun 2018 bisa memproduksi sekitar 4 juta motor. Berapa tahun sudah terjadi kartel motor itu? Dengan kartel harga motor tersebut sudah berapa miliar uang yang harus ditanggung masyarakat dan masuk ke kantong para kapitalis licik ini. KPK harus turun tangan, ini menyebabkan penderitaan bagi masyarakat. Dan isu ini harus diketahui masyarakat luas," ujar Arief.

Arief meminta agar KPK turun gunung untuk menyelidiki kasus dugaan kartel yang dilakukan oleh YIMM dan AHM dalam menentukan harga motor.

"Segera dalami aktor di balik perkara kartel dan menyelidiki kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus kartel itu," tegasnya.

Selain menuntut KPK melakukan penyelidikan terhadap Honda dan Yamaha yang sangat merugikan masyarakat, mahasiswa juga mengajukan sejumlah tuntutan.

Pertama, AHM harus segera meminta maaf kepada masyarakat Indonesia khususnya konsumen atas permainan kartel. Kedua, turunkan harga motor yang diproduksi AHM, jangan jadikan masyarakat sebagai korban atas persekonglolan AHM dan YIMM.

Ketiga, beri ruang demokrasi kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum tanpa adanya intervensi dan represif terhadap masyarakat yang menyampaikan aspirasi.

Keempat, bayar denda untuk sanksi kasus kartel motor AHM dan kembalikan uang konsumen sekarang juga. Terakhir, para mahasiswa mengajak masyarakat untuk melawan kelompok kartel yang ingin menguras ekonomi rakyat Indonesia. Jangan beri ruang kejayaan bagi para mafia kartel.

"Aksi tidak akan berhenti di sini. Jika perlu kami akan lakukan langkah hukum dengan melakukan gugatan class action. Kami akan mengajak YLKI, LBH dan organisasi lain yang peduli dengan kasus ini. Target kami uang masyarakat harus dikembalikan, apapun caranya. Masyarakat berhak menagih duitnya kembali," pungkasnya.

Seperti diketahui KPPU sudah memutuskan Honda Motor dan Yamaha Motor melanggar Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 pasal 5 tentang penetapan harga. Penetapan KPPU tersebut sudah diperkuat oleh Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan kasasi PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) dan PT Astra Honda Motor (AHM).

MA menguatkan vonis sebelumnya, yaitu Yamaha-Honda melakukan praktik kartel sehingga merugikan masyarakat. Yamaha dihukum denda Rp 25 miliar, sedangkan Honda didenda Rp 22,5 miliar. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA