Selain Archirina, beberapa pihak juga bakal diperiksa, di antaranya mantan Vice President Aircraft Maintenance Manajemen, Batara Silaban; mantan Direktur Komersial, Agus Priyanto; dan mantan Direktur Layanan Strategi dan Teknologi Informasi, Elisa Lumbantoruan.
"Yang bersangkutan sebagai saksi untuk tersangka ESA (Emirsyah Satar)," kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkat, Senin (17/9).
Penyidik juga memeriksa sejumlah pejabat PT. Garuda Indonesia seperti Vice President (VP) Treasury Management PT. Garuda Indonesia, Albert Burhan untuk mendalami proses pengadaan pesawat dan mesin pesawat.
Dalam kasus ini, Emirsyah dan Soetikno bersama Direktur Teknik Direktur Teknik Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia, Hadinoto Soedigno telah ditetapkan sebagai terasangka kasus TPPU.
Emiryah dan Soetikno juga sebelumnya sudah berstatus tersangka suap pengadaan mesin dan pesawat Garuda Indonesia dari S.A.S Rollys-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: