Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

AJI Jakarta Kecam Aksi Kekerasan Terhadap Jurnalis Di KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Selasa, 17 September 2019, 11:49 WIB
AJI Jakarta Kecam Aksi Kekerasan Terhadap Jurnalis Di KPK
Sebagian pengunjuk rasa di KPK sempat melakukan kekerasan terhadap jurnalis/RMOL
rmol news logo Kembali, wartawan jadi sasaran intimidasi dan kekerasan saat melakukan tugas jurnalistik di lapangan. Terakhir, sejumlah jurnalis yang biasa meliput di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jadi korban tindak kekerasan sejumlah orang.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Pada Jumat (13/9) siang, sekelompok massa yang mengatasnamakan diri sebagai Himpunan Aktivis Indonesia serta Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Relawan NKRI mendatangi gedung KPK, di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. Mereka menyatakan dukungan atas terpilihnya Firli Bahuri sebagai Ketua KPK yang baru dan menyetujui revisi UU KPK.

Aksi yang pada awalnya berlangsung tertib, berubah ricuh sekitar pukul 14.30 WIB. Puluhan massa memaksa masuk gedung KPK untuk melepas kain hitam yang menutupi logo KPK. Sejumlah karangan bunga pun mereka bakar.

Saat itulah terjadi aksi kekerasan dan intimidasi terhadap sejumlah jurnalis. Bahkan, press room yang berada di samping lobi gedung pun dilempari batu dan bambu oleh sebagian pengunjuk rasa.

Tak hanya itu, para jurnalis pun dihalang-halangi untuk mengambil gambar. Ironisnya, saat kejadian, aparat kepolisian seolah membiarkan. Bahkan mengimbau jurnalis untuk tidak mengambil gambar.

Kameramen BeritaSatu, Rio Comelianto, menyebut dirinya dihalang-halangi untuk mengambil gambar oleh sejumlah pendemo. Reporternya pun sempat dipukul. Bahkan kameranya sempat disenggol hingga jatuh.

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta pun mengecam kekerasan yang dilakukan oleh sebagian massa aksi terhadap jurnalis yang melakukan liputan di gedung KPK.

Atas peristiwa di atas, AJI Jakarta menyatakan:
1. Mendesak aparat kepolisian untuk mengusut menangkap pelaku dan memproses kasus ini secara hukum.
2. Meminta aparat kepolisian untuk memastikan keamanan jurnalis saat meliput demonstrasi di lapangan.
3. Mengimbau jurnalis untuk menjaga independensi dan taat kode etik jurnalistik.

Pasal 8 Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers tegas menyatakan bahwa jurnalis mendapat perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya.

Kemudian, pasal 18 UU Pers menyebut setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan menghambat atau menghalangi upaya media untuk mencari dan mengolah informasi, dapat dipidana dengan pidana kurungan penjara selama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA