Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mobile
Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pendiri Kaskus Dipolisikan Karena Diduga Melakukan Penipuan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 16 September 2019, 22:29 WIB
Pendiri Kaskus Dipolisikan Karena Diduga Melakukan Penipuan
Titi Sumawijaya saat melapor ke polisi/RMOL
rmol news logo Pendiri Kaskus, Andrew Darwis di laporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan pinjaman uang senilai Rp 15 miliar.

Korban bernama Titi Sumawijaya Empel meminjam uang dengan jaminan sertifikat gedung. Namun, sertifikat tersebut diduga dialihkan nama pemiliknya menjadi nama Andrew Darwis.

Kuasa Hukum Titi, Jack Lapian mengatakan, kasus itu bermula saat Titi meminjam uang sebesar Rp 15 miliar kepada David Wira yang disebut sebagai tangan kanan Andrew dengan jaminan sertifikat gedung pada November 2018 lalu. Namun, uang yang cair ternyata hanya sebesar Rp 5 miliar

"Dalam perjalanannya sertifikat gedung milik Pelapor di Jalan Panglima Polim Raya Jakarta Selatan dibalik nama menjadi atas nama saudara Susanto yang jaringan saudara Timi dan saudara Kevin," kata Jack Lapian kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (16/9).

Ketiganya kata Jack sudah menjadi tersangka dan sempat di tahan di Rutan Polda Metro Jaya. Ketiganya ditahan berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/456/I/2019/PMJ/Ditreskrimum tanggal 23 Januari 2019 perkara Pasal 263 dan atau Pasal 264 dan atau Pasal 266 KUHP.

Namun, sertifikat gedung tersebut kembali berubah nama pemiliknya menjadi atas nama Andrew Darwis yang merupakan pendiri Kaskus.

"Diakhir perjalanannya sertifikat gedung milik pelapor di balik nama lagi menjadi atas nama terduga saudara Andrew Darwis dari hasil kejahatan para tersangka yang telah di proses pihak Jatanras Unit II Krimum PMJ," ungkapnya.

Namun, sertifikat korban kini diduga telah dianggunkan ke UoB Bank oleh Andrew Darwis. Sehingga, korban kembali membuat laporan polisi dengan nomor laporan LP/2959/V/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus.

Pasal yang disangkakan kepada Andrew yakni Pasal 263 ayat 2 KUHP, dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 3, 4, 5 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang).rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA