Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kasasi Di MA, KCN Harap Hakim Jernih Tangani Sengketa Marunda

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Jumat, 13 September 2019, 21:05 WIB
Kasasi Di MA, KCN Harap Hakim Jernih Tangani Sengketa Marunda
Kuasa hukum KCN Juniver Girsang/Net
rmol news logo Sengketa proyek pembangunan Pelabuhan Marunda, Jakarta Utara antara PT Karya Citra Nusantara (KCN) dan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) masuk babak baru.

KCN sebagai pihak pengelola saat ini mengajukan kasasi di Mahkamah Agung (MA).

Kuasa hukum KCN, Juniver Girsang berharap MA bisa secara jernih melihat proses yang berjalan sesuai ketentuan. Hakim juga diharapkan paham dengan aturan tentang kepelabuhanan dan mengetahui perjanjian konsesi.

“Pengalaman dalam penanganan perkara itu pemahaman masalah. Sebab jika tidak dipahami tentu akan membuat pertimbangan tidak proporsional. Jangan sampai mengakibatkan investor berinvestasi yang diharapkan Pak Jokowi terhambat sehingga tidak berani lagi berinvestasi di Indonesia,” kata Juniver kepada wartawan, Jumat (13/9).

Adapun pengajuan kasasi dilakukan lantaran gugatan yang diajukan PT KBN bersama Kemenhub sebelumnya di tingkat pertama di Pengadilan Negeri dan tingkat Pengadilan Tinggi janggal.

Salah satu kejanggalan yang dimaksud yakni gugatan diajukan oleh BUMN kepada Menteri Perhubungan yang mempersoalkan masalah konsesi, sehingga timbul pertanyaan kenapa konsesi dibatalkan. Padahal, ketentuan hukum menyatakan perairan atau pelabuhan itu yang bertanggungjawab Menteri Perhubungan.

“Ini negara yang berkompeten, bertanggung jawab mengelola, mengurus itu adalah Menhub. Yang berhak melakukan konsesi itu ya Menhub, KBN tidak berhak. Digugat kemudian dikabulkan dan menyatakan perjanjian itu batal. Dasarnya secara logika hukum tidak masuk di akal saya,” ujarnya.

Sebelumnya KBN mengajukan gugatan ke pengadilan negeri dengan empat tuntutan, yakni batalkan konsesi, stop operasional dan pembangunan KCN, sita jaminan pier 1, 2 dan 3, serta ganti rugi Rp 56,8 triliun.

Putusan pengadilan pun menyatakan memenangkan KBN meski terkesan terlalu cepat, yakni dalam waktu 6 bulan. Hanya saja ganti ruginya disetujui menjadi Rp 773 miliar dan ditanggung renteng dengan Kementerian Perhubungan.

Di samping itu, Dirut KCN Widodo mengatakan banyak orang tidak paham tentang konsesi sehingga seolah-olah menuduh KCN inisiatif mengadakan konsesi dengan kementerian. Padahal, ini adalah perintah dan amanat UU 17/2008.

Menurut dia, banyak juga yang menentang perjanjian konsesi termasuk Pelindo saat Ignasius Jonan menjadi Menteri Perhubungan.

Dengan konsesi, timbul hak dan kewajiban dari swasta kepada negara membayar fee konsesi setiap bulan yang diambil dari keuntungan bruto pelabuhan KCN.

“Dan pada akhir masa konsesi, seluruh pelabuhan dan fasilitasnya diberikan kepada negara dalam hal ini Kemenhub,” tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA