Aksi bertajuk Jihad 139 kali ini terkait kasus kartel harga motor yang dilakukan Honda dan Yamaha.
Korlap aksi, Rahman, menyatakan bahwa kartel harga motor ini terjadi pada produk sepeda motor skuter matik 110-125 cc. Praktik kartel itu mengakibatkan harga jual ke konsumen melambung tinggi. Konsumen pun dirugikan.
"KPPU sudah memutuskan, Honda Motor dan Yamaha Motor melanggar Undang Undang nomor 5 pasal 5 tahun 1999 tentang penetapan harga," ujar Rahman dengan berapi-api dalam orasinya.
Rahman juga menegaskan bahwa keputusan KPPU tersebut sudah diperkuat oleh Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan kasasi PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) dan PT Astra Honda Motor (AHM).
MA menguatkan vonis sebelumnya, yaitu Yamaha-Honda melakukan praktik kartel yang merugikan masyarakat. Yamaha dihukum denda Rp 25 miliar, sedangkan Honda Rp 22,5 miliar.
Dalam aksi di kantor AHM dan Astra International ini, mahasiswa pun mengajukan sejumlah tuntutan.
Pertama, AHM harus segera meminta maaf kepada masyarakat Indonesia khususnya konsumen atas permainan kartel harga yang mereka lakukan.
Kedua, turunkan harga motor yang diproduksi oleh AHM. Jangan jadikan masyarakat sebagai korban atas persekongkolan AHM dan YIMM.
Ketiga, beri ruang demokrasi kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum tanpa adanya intervensi dan tindakan represif terhadap masyarakat yang menyampaikan aspirasi.
Keempat, bayar denda sanksi kasus kartel motor AHM dan kembalilan uang konsumen sekarang juga.
Dan terakhir, para mahasiswa mengajak masyarakat untuk melawan kelompok kartel yang ingin menguras ekonomi rakyat Indonesia. Jangan beri ruang kejayaan bagi para mafia kartel.
"Kami akan melakukan aksi lagi hari Senin besok. Kami akan mengajak massa lebih besar, mahasiswa, pelajar, driver ojek online, dan komponen masyarakat lain yang sudah menjadi korban kartel harga motor Honda dan Yamaha. Kami akan datangi Menara Astra, agar tuntutan kami didengar petinggi Astra di markas besarnya," pungkas Rahman.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: