Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Mantan Anggota DPR Kembali Dipanggil KPK Terkait Kasus KTP-El

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Jumat, 13 September 2019, 11:42 WIB
Mantan Anggota DPR Kembali Dipanggil KPK Terkait Kasus KTP-El
KPK terus kembangkan kasus KTP-el/Net
rmol news logo Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan anggota DPR RI Djamal Aziz Attamimi dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP berbasis elektronik (KTP-el). Dia bakal diperiksa untuk tersangka Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos (PLS).

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka PLS (Paulus Tannos)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (13/9).

Selain Djamal, Direktur Utama (Dirut) PT Inti Anugerah Kapitalindo, Hatiansyah pun digarap KPK dalam kasus ini.

Diketahui, KPK telah menetapkan empat tersangka baru kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP-el. Mereka adalah Paulus Tannos (PLS), mantan Anggota Komisi II DPR Miryan S Haryani, Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya, dan PNS BPPT Husni Fahmi.

Penetapan keempat tersangka ini merupakan hasil pengembangan yang dilakukan lembaga antirasuah ini. Sejauh ini, KPK telah memproses 14 orang dalam perkara dugaan korupsi KTP-el.

Delapan orang telah lebih dahulu berstatus tersangka. Yakni Andi Narogong, Irman, Sugiharto, Anang Sugiana Sudihardjo, Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Made Oka Masagung, dan Markus Nari. Tujuh dari delapan orang itu telah divonis bersalah karena terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi terkait megaproyek KTP-el.

Kasus ini telah merugikan keuangan negara Rp 2,3 triliun dari total anggaran Rp 5,9 triliun yang  melibatkan banyak perusahaan dalam proses lelangnya. Selain perusahaan, sejumlah anggota DPR pun telah dipidanakan dalam kasus ini lantaran menjadi bancakan saat anggaran untuk KTP-el ini cair. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA