Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, berkas perkara Nunung dan suami telah dinyatakan lengkap atau P21. Sehingga, penyidik menyerahkan kedua tersangka dan barang bukti, Kamis (12/9).
"Iya tersangka sudah kita serahkan ke pihak Kejaksaan," ucap Kombes Argo saat dikonfirmasi, Jumat (13/9).
Kasubdit I Dit resnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak menambahkan, berkas perkara Nunung dan suaminya dipisah. Kedua tersangka diserahkan dari Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur ke Kejati DKI Jakarta.
"Iya diserahkan dari RSKO. Tempat keduanya menjalani rehabilitasi. Jadi dua berkas. NN sendiri, JJ sendiri," kata AKBP Jean Calvijn.
Dengan demikian, Nunung dan suaminya telah resmi menjadi tahanan kejaksaan dan siap untuk dilanjutkan persidangan.
Nunung diciduk di kediamannya di Jalan Tebet Timur, Jakarta Selatan pada 19 Juli lalu. Nunung ditngkap bersama suaminya, July Iyan Sambiran.
Saat diamankan, polisi menyita barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 0,36 gram. Sebelum menciduk salah satu anggota Srimulat itu, polisi lebih dulu menangkap pria bernama Heri Moheriyanto yang merupakan seorang kurir narkoba.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: