Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Selain Romi Dan Lukman Hakim, Masih Ada Orang PPP Yang Diduga Terlibat Suap Jabatan Kemenag

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Kamis, 12 September 2019, 10:06 WIB
Selain Romi Dan Lukman Hakim, Masih Ada Orang PPP Yang Diduga Terlibat Suap Jabatan Kemenag
Ada pejabat teras PPP lain yang bakal tersangkut kasus suap di Kemenag/Net
rmol news logo Sejumlah pejabat teras Partai Persatuan Pembangunan (PPP) terus terseret dalam pusaran kasus suap jual beli jabatan di Kementerian Agama.

Pasalnya, selain tersangka utama mantan Ketua Umum PPP, M Romahurmuziy aliar Romi, ada nama Ketua DPW PPP Jawa Timur, Musyaffa Noer, yang disebut ikut terlibat dalam pusaran kasus ini.

Fakta tersebut diungkapkan Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wawan Yunarwanto dalam sidang dakwaan Romi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis  (12/9).

Dikatakan Wawan, Musyaffa adalah pihak yang menyarankan terpidana Haris untuk menemui Romi setelah sulit bertemu langsung dengan Meteri Agama, Lukman Hakim Saefuddin guna membicarakan posisi Kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur.

“Haris Hasanuddin sulit menemuinya (Lukman), maka oleh Musyaffa Noer disarankan menemui terdakwa (Romi) selaku anggota DPR RI sekaligus sebagai Ketua Umum PPP. Mengingat menteri agama Lukman Hakim Saifuddin adalah kader PPP,” kata Wawan dalam dakwaannya.

Dalam kasus ini, Romi didakwa bersama-sama dengan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menerima uang sebesar Rp 325 juta terkait dugaan jual-beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag).

Romi didakwa melanggar pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU 20/ 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sementara, Haris selaku pihak pemberi suap sudah divonis dua tahun penjara setelah terbukti melakukan uang pelicin kepada Romi dan Lukman. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA