Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Cekal Lukma Neska Terkait Kasus Korupsi Perdagangan Minyak Mentah Pertamina

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Rabu, 11 September 2019, 15:03 WIB
KPK Cekal Lukma Neska Terkait Kasus Korupsi Perdagangan Minyak Mentah Pertamina
Jubir KPK Febri Diansyah/Net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah bepergian ke luar negeri terhadap pemegang saham dari SIAM Group Holding, Lukma Neska.

Pencekalan dilakukan karena Lukma dibutuhkan dalam proses penyidikan kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait kegiatan perdagangan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Services Pte. Ltd (PES) selaku subsidiary company PT. Pertamina (Persero).

Jurubicara KPK Febri Diansyah mengatakan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat kepada pihak Imigrasi terkait pelarangan ke luar negeri atas nama Lukma Neska selama enam bulan kedepan.

"Yang bersangkutan (Lukma Neska) dilarang bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan. Terhitung 2 September 2019," kata Febri.

Dalam kasus ini, mantan Direktur Utama Pertamina Energy Trading Ltd (Petral) Bambang Irianto (BTO) telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia diduga menerima suap sebesar 2,9 juta dolar AS atau setara dengan Rp 40,7 miliar dari Kernel Oil Ltd selama periode 2010-2013.

Bambang yang saat ini menjabat VP Marketing Pertamina Energy Service Pte. Ltd (PES) disebut telah membantu mengamankan jatah alokasi kargo Kernel Oil dalam tender pengadaan atau penjualan minyak mentah atau produk kilang.

Sebagai imbalannya, Bambang diduga menerima sejumlah uang yang diterima melalui rekening bank di luar negeri. Uang itu untuk mendampung penerimaan melalui SIAM Group Holding Ltd yang berkedudukan hukum di British Virgin Island yang dibentuk oleh Bambang.

Akibat perbuatannya, Bambang disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA