Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Terdakwa Romi Jalani Sidang Perdana Kasus Jual Beli Jabatan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Rabu, 11 September 2019, 12:16 WIB
Terdakwa Romi Jalani Sidang Perdana Kasus Jual Beli Jabatan
Rommahurmuziy saat datang ke PN Tipikor Jakarta Pusat/RMOL
rmol news logo Politisi PPP Romahurmuziy alias Romi memenuhi panggilan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat untuk disidang dalam agenda pembacaan dakwaan.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Diketahui, Romi saat ini menyandang status terdakwa kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).

Mulanya, Romi dijadwalkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU-KPK) pada pukul 10.00 WIB, hanya saja ia terlambat datang ke Pengadilan Tipikor. Romi tiba sekitar pukul 11.00 WIB.

"Molor dari jadwal mestinya jam 10. Persiapan khusus enggak ada, kan sebentar aja, karena kan dakwaan aja," kata Romi kepada awak media di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (11/9).

Romi mengaku belum memikirkan langkah hukum selanjutnya terkait kasus yang menjeratnya itu. Menurut dia, apakah nantinya akan mengajukan Justice Collaborator atau langsung eksepsi, tergantung sebagaimana surat dakwaan.

"Kan kita dengar dulu materi dakwaan seprti apa. Belum tau nanti selesai sidang. Nanti kita lihat di dakwaan ya," tandasnya.

Dalam kasus ini, Romi ditetapkan sebagai tersangka bersama eks Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur Haris Hasanudin (HRS), dan eks Kakanwil Kemenag Kabupaten Gresik Muafaq Wirahadi (MFQ).

Diduga, Haris memberikan uang secara bertahap kepada Romi yang jumlahnya sebesar Rp 255 juta. Kemudian, kepada Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin sebesar Rp 70 juta. Uang haram itu diberikan agar diloloskan sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Timur.

Muafaq dan Haris pun sudah menjalani persidangan dan sudah divonis bersalah oleh pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Keduanya dinyatakan telah terbukti melakukan praktik dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama.  

Saat operasi tangkap tangan (OTT), KPK berhasil menyita uang sebesar Rp 156 juta dari tangan Romi yang diterima dari Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin.

KPK juga menyita sejumlah uang pecaham rupiah dan mata uang asing senilai Rp 180 juta dan 30 ribu dollar Amerika di laci meja kerja ruangan Menag Lukman dalam perkara ini. Namun, Menag Lukman membantah.

Hingga saat ini KPK masih menelusuri dugaan keterlibatan Menag dalam perkara suap jual beli jabatan ini.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA