Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Mangkir, Ketum FPI Beralasan Sedang Dakwah Ke Aceh

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 11 September 2019, 11:43 WIB
Mangkir, Ketum FPI Beralasan Sedang Dakwah Ke Aceh
Ketum DPP FPI Ahmad Sobri Lubis/Net
rmol news logo Ketua Umum  Front Pembela Islam (FPI) Ustaz Ahmad Sobri Lubis tak bisa penuhi panggilan penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya karena sedang berdakwah di Aceh.

Kuasa hukum Sobri, Sugito Atmo Prawiro mengatakan, kliennya tidak bisa penuhi panggilan penyidik untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan makar.

"Beliau masih di Aceh lagi dakwah sehingga enggak bisa datang," ucap Sugito Atmo Prawiro kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (11/9).

Sehingga kata Sugito, Sobri Lubis menunggu pemanggilan kedua dari penyidik untuk bisa memenuhi panggilan sebagai saksi.

"Nanti kita tunggu pemanggilan kedua saja," katanya.

Walau demikian, Sugito mengaku belum mengetahui kenapa kliennya diperiksa sebagai saksi. Namun, Sugito hanya mendapat info kliennya diperiksa berkaitan dengan klaim kemenangan Prabowo saat Pilpres 2019 di Kertanegara pada 17 April 2019 kemarin. Selain itu juga berkaitan dengan ungkapan people power yang diucapkan Eggi Sudjana.

"Padahal waktu itu Ustadz Sobri enggak ada di tempat kejadian, makanya jadinya bingung kok ini dipanggil sebagai saksi, untuk perkara yang mana gitu," pungkasnya.

Diketahui, Ketua Umum DPP FPI, Ahmad Sobri Lubis akan diperiksa sebagai saksi sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/0391/IV/2019/Bareskrim tanggal 19 April 2019 atas dugaan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara atau makar yang dilaporkan oleh Supriyanto.

Berdasarkan nomor laporan polisi tersebut, pihak terlapor ialah Eggi Sudjana yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar. Perkara yang dilaporkan adalah Tindak Pidana Pengaduan Palsu UU 1/1946 tentang KUHP Pasal 220 KUHP Pencemaran Nama Baik UU 1/1946 tentang KUHP Pasal 310 KUHP.

Laporan tersebut berkaitan dengan ungkapan People Power yang diserukan Eggi Sudjana di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan pada Rabu (17/4) lalu.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA