"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SMT (Samin Tan)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkat, Rabu (11/9).
Bos PT Borneo Lumbung Energy and Metal, Samin Tan, juga akan kembali diperiksa oleh KPK. Namun, dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Dalam kasus ini, Samin Tan diduga menyuap anggota Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih, sebesar Rp 5 miliar. Suap ini diberikan kepada Eni untuk mengurus terminasi PKP2B PT AKT.
Kasus proyek pengurusan terminasi ini merupakan pengembangan kasus suap PLTU Riau-1. Dalam kasus tersebut, Eni Maulani Saragih telah divonis 6 tahun penjara dan denda 200 juta rupiah.
Selain itu, KPK juga telah melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap Mekeng dan Samin Tan, dalam rangka kebutuhan penyidikan.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: