Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kasus Terminasi Kontrak Batubara, KPK Panggil Politikus Golkar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Rabu, 11 September 2019, 10:04 WIB
Kasus Terminasi Kontrak Batubara, KPK Panggil Politikus Golkar
KPK panggil politikus Partai Golkar/Net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap politikus Golkar, Melchias Markus Mekeng. Pemanggilan ini terkait kasus dugaan suap terminasi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) di Kementerian ESDM.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SMT (Samin Tan)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkat, Rabu (11/9).

Bos PT Borneo Lumbung Energy and Metal, Samin Tan, juga akan kembali diperiksa oleh KPK. Namun, dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Dalam kasus ini, Samin Tan diduga menyuap anggota Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih, sebesar Rp 5 miliar. Suap ini diberikan kepada Eni untuk mengurus terminasi PKP2B PT AKT.

Kasus proyek pengurusan terminasi ini merupakan pengembangan kasus suap PLTU Riau-1. Dalam kasus tersebut, Eni Maulani Saragih telah divonis 6 tahun penjara dan denda 200 juta rupiah.

Selain itu, KPK juga telah melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap Mekeng dan Samin Tan, dalam rangka kebutuhan penyidikan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA