Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Setelah Tersangkakan Mantan Bos Petral, KPK Sasar Riza Chalid?

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Rabu, 11 September 2019, 02:34 WIB
Setelah Tersangkakan Mantan Bos Petral, KPK Sasar Riza Chalid?
Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif/RMOL
rmol news logo Sejumlah pihak yang diduga memiliki hubungan dengan eks Dirut Petral Bambang Irianto (BTO) bakal diperiksa KPK terkait suap di sektor minyak dan gas.

"Nanti kami akan berikan updatenya seperti itu," tegas Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (10/9).

Namun, Laode enggan menyebut secara spesifik pihak-pihak yang akan diperiksa lebih jauh soal dugaan keterlibatan suap perdagangan minyak mentah.

Saat disinggung sosok Mohammad Riza Chalid, saudagar minyak yang kontroversial di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu, Laode hanya memastikan pihaknya akan mendalami semua orang berkaitan dalam skandal perusahaan plat merah ini.

"Semua pihak yang ada di dalam Petral itu khususnya yang berhubungan dengan PES apalagi tadi ENOC, dengan Kernel Oil itu akan kami dalami. Saya tidak bisa menyebut nama orang di sini," tegas Laode.

Berdasarkan penelusuran Kantor Berita Politik RMOL, ada beberapa nama yang diduga masih berhubungan dengan sektor Migas, dalam hal ini terkait dengan Petral. Salah satu sosok tersebut adalah Mohammad Riza Chalid.

Riza Chalid disebut-sebut sebagai pihak yang paling mengetahui masalah perminyakan di Indonesia dan diduga menerima uang Rp 250 triliun sebagaimana temuan lembaga auditor KordaMentha terkait jaringan mafia Migas yang menguasai kontrak suplai minyak senilai 18 miliar dolar AS atau Rp 250 triliun selama tiga tahun.

Diduga, Riza Chalid ini yang menjadi perantara dengan perusahaan minyak milik negara lain (national oil company/NOC) untuk meraih keuntungan lebih banyak.

Bambang Irianto yang juga mantan Direktur Utama Pertamina Energy Trading Ltd (Petral) ini baru saja dijerat oleh KPK sebagai tersangka lantaran diduga menerima suap sebesar 2,9 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp 40,7 miliar dari Kernel Oil selama periode 2010-2013.

Diduga, suap terkait dengan perdagangan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Service. Ia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA