Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

JPU: Kivlan Serahkan Uang Kepada Tajudin Untuk Pantau Wiranto Dan Luhut

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Rabu, 11 September 2019, 00:58 WIB
JPU: Kivlan Serahkan Uang Kepada Tajudin Untuk Pantau Wiranto Dan Luhut
Kivlan Zen di Pengadilan/RMOL
rmol news logo Terdakwa kepemilikan senjata api ilegal, Kivlan Zen didakwa telah menyerahkan uang sebesar Rp 25 juta kepada Tajudin. Uang tersebut sebagai imbalan memata-matai dua menteri Presiden Joko Widodo.

"Saksi Helmi Kurniawan menyerahkan uang sebesar Rp 25 juta yang berasal dari terdakwa (Kivlan) kepada saksi Tajudin sebagai biaya operasional survei dan pemantauan guna memata-matai Wiranto dan Luhut Binsar Panjaitan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Fathoni di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (10/9).

Fathoni menjelaskan, uang tersebut diserahkan Kivlan kepada Tajudin melalui perantara, yakni Helmi Kurniawan alias Iwan. Hasil memata-matai itu kemudian dilaporkan kepada Kivlan.

Sementara itu, uang Rp 25 juta itu dikatakan Fahtoni berasal dari politikus PPP Habil Marati dalam pecahan dolar Singapur (SGD) senilai 15 ribu atau setara Rp 151,5 juta. Kemudian Kivlan meminta Helmi untuk menukarkan uang tersebut ke money changer dalam bentuk rupiah.

Dari total uang tersebut, Kivlan mengambil sebesar Rp 6,5 juta. Sedangkan, sisanya sebesar Rp 145 juta diserahkan kepada Helmi untuk membeli empat pucuk senjata api dan menantu pergerakan Wiranto dan Luhut melalui Tajudin.

"Terdakwa (Kivlan Zen) memerintahkan saksi Helmi untuk menemui saksi Habil Marati dan berpesan apabila diberi uang oleh saksi Habil Marati agar dilaporkan kepada terdakwa," ujar Fahtoni.

Kivlan telah menjadi tersangka dari laporan polisi yang dilayangkan oleh Jalaludin. Laporan itu terdaftar dengan nomor: LP/B/0442/V/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019.

Kivlan dilaporkan atas tindak pidana penyebaran berita bohong atau hoax dengan UU 1/1946 tentang KUHP Pasal 14 dan atau Pasal 15 serta terhadap Keamanan Negara atau Makar UU 1/1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 dan atau Pasal 163 bis jo Pasal 107. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA