Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Tetapkan Eks Dirut Petral Tersangka Suap Mafia Migas

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Selasa, 10 September 2019, 15:59 WIB
KPK Tetapkan Eks Dirut Petral Tersangka Suap Mafia Migas
Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif bersama Jubir KPK/RMOL
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan eks Direktur Utama PT Pertamina Energy Trading Pte. Ltd (Petral) Bambang Irianto (BTO) dalam kasus dugaan suap perdagangan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Service Pte. Ltd (PES).

"Setelah terpenuhinya bukti permulaan yang cukup, KPK meningkatkan ke penyidikan. KPK menetapkan satu orang sebagai tersangka, yakni, BTO (Bambang Irianto)," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (10/9).

Bambang yang saat ini menjabat VP Marketing Pertamina Energy Service Pte. Ltd (PES) ini disebut telah membantu mengamankan jatah alokasi kargo Kernel oil dalam tender pengadaan atau penjualan minyak mentah atau produk kilang. Sebagai imbalannya, Bambang diduga menerima sejumlah uang yang diterima melalui rekening bank di luar negeri.

Uang itu untuk menampung penerimaan melalui SIAM Group Holding Ltd yang berkedudukan hukum di British Virgin Island yang dibentuk oleh Bambang.

"Tersangka BTO (Bambang Irianto) melalui rekening perusahaan SIAM diduga telah menerima uang sekurang-kurangnya 2,9 juta dolar Amerika Serikat atas bantuan yang diberikannya kepada pihak Kernel Oil Pte Ltd terkait dengan kegiatan perdagangan produk kilang dan minyak mentah kepada PES/PT Pertamina (Persero) di Singapura dan pengiriman kargo," jelas Laode.

Bambang bersama sejumlah pejabat di PES menentukan rekanan yang akan diundang mengikuti tender. Salah satu NOC (National Oil Company) yang sering diundang untuk mengikuti tender dan akhirnya menjadi pihak yang mengirimkan kargo untuk PES/PT Pertamina (Persero) adalah Emirates National Oil Company (ENOC).

"Diduga ENOC hanya merupakan “perusahaan bendera” yang digunakan pihak perwakilan Kernel Oil Pte Ltd," kata Laode.

Selanjutnya, Bambang diduga mengarahkan untuk tetap mengundang NOC, meskipun NOC bukanlah pihak yang sah mengirim kargo ke PES/PT Pertamina (Persero).

Atas ulahnya, Bambang disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA