Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Gali Bukti Baru Untuk Tersangka Iwa Karniwa, KPK Garap Kabid Bappeda Pemprov Jabar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Selasa, 10 September 2019, 11:30 WIB
Gali Bukti Baru Untuk Tersangka Iwa Karniwa, KPK Garap Kabid Bappeda Pemprov Jabar
Ilustrasi KPK/Net
rmol news logo Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Kepala Bidang (Kabid) Fisik Bappeda Provinsi Jawa Barat (Jabar) Slamet Mulyanto dalam kasus dugaan suap pengurusan izin proyek pembangunan Meikarta.

Slamet Mulyanto akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Sekretaris Daerah (Sekda) nonaktif Jawa Barat (Jabar), Iwa Karniwa (IWK)‎.

"Yang bersangkutan akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi," kata Jurubicara KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, di Jakarta, Selasa (10/9).

Selain itu, penyidik KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi lainnya. Mereka adalah, Staf Bappeda Jabar Yusman Permadi dan Staf Dishut Jabar Arniati Rahim.

"Mereka juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Iwa Karniwa," kata Febri.

KPK telah menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) nonaktif Pemprov Jawa Barat (Jabar), Iwa Karniwa (IWK) sebagai tersangka pengembangan kasus dugaan suap pengurusan izin mega proyek Meikarta di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat.

Iwa Karniwa diduga menerima suap sebesar Rp 900 juta dari pihak PT Lippo Cikarang melalui Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi Nurlaili, terkait pembahasan substansi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi Tahun 2017.

Selain Iwa, KPK juga telah menjerat Eks Presiden Direktur (Presdir) PT Lippo Cikarang, Bartholomeus Toto sebagai tersangka. Toto diduga menyetujui setidaknya lima kali pemberian pada Bupati Bekasi Neneng Hasanah, baik dalam bentuk dolar Amerika Serikat (AS) maupun rupiah dengan total sekitar Rp 10,5 Miliar.

Sedangkan, Bupati Bekasi (nonaktif) Neneng Hasanah Yasin telah divonis 6 tahun penjara serta denda Rp 250 juta, di Pengadilan Tipikor PN Bandung. Dia terbukti bersalah karena menerima suap sebesar Rp 10,630 miliar dan 90 ribu dolar Singapura dalam proyek perizinan Meikarta.

Selanjutnya, tersangka Sekda Jabar dan Eks Presdir Lippo Cikarang ini merupakan pengembangan perkara suap izin Meikarta yang sudah berhasil menjatuhkan hukuman pidana kepada sejumlah pihak.

Diantaranya mantan Bos Lippo Group, Billy Sindoro dan Bupati Bekasi Neneng Hasanah, hingga Kabid Penata Ruang di Dinas PUPR Bekasi, Neneng Rahmi. Kemudian, Taryudi dan Fitra Djaja Purnama selaku Konsultan Lippo Group, dan Henry Jasmen pegawai Lippo Group.

Kemudian, Jamaludin selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bekasi, Sahat Maju Banjarnohor selaku Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bekasi, dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA