Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

TA Sukiman Dipanggil KPK Terkait Kasus Suap Pegunungan Arfak

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Senin, 09 September 2019, 10:01 WIB
TA Sukiman Dipanggil KPK Terkait Kasus Suap Pegunungan Arfak
Ilustrasi KPK/Net
rmol news logo Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Tenaga Ahli (TA) dari Anggota DPR RI Fraksi PAN nonaktif Sukiman, Suprapto sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak Papua Barat.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Suprapro bakal diperiksa untuk tersangka Sukiman dalam kasus mafia anggaran Pegunungan Arfak Papua Barat.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SUK (Sukiman)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangannya di Jakarta, Senin (9/9).

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka diantaranya Anggota DPR RI Fraksi PAN Sukiman dan Plt Kepala Dinas PUPR Pemkab Pegunungan Arfak Natan Pasomba alias (NPS).

Sukiman diduga menerima suap sebanyak Rp 2,65 miliar dan 22 ribu dolar AS dari Natan Pasomba selaku Plt Kadis PUPR Pemkab Pegunungan Arfak.

Sukiman selaku penerima suap dijerat melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan Natan Pasomba selaku pemberi suap dijerat melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Saat ini, keduanya telah dijebloskan ke Rutan Cabang KPK. Sedangkan Natan akan menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA