Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Awas Ditilang, Mulai Hari Ini Perluasan Wilayah Ganjil Genap Resmi Berlaku

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 09 September 2019, 09:01 WIB
Awas Ditilang, Mulai Hari Ini Perluasan Wilayah Ganjil Genap Resmi Berlaku
Mulai hari ini Polisi akan menilang pelanggar Ganjil Genap di 25 ruas jalan DKI Jakarta/Net
rmol news logo Uji coba dan sosialisasi perluasan wilayah Ganjil-Genap di sejumlah ruas jalan di DKI Jakarta telah berakhir. Per hari ini, Senin (9/9), penilangan akan mulai diberlakukan kepada setiap pelanggar.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Pihak Polda Metro Jaya sendiri sudah melakukan uji coba dan sosialisasi perluasan Ganjil Genap ini sejak 12 Agustus 2019 hingga 6 September 2019. Selama tahap uji coba, polisi hanya melakukan upaya preventif dan memberi imbauan.

"Hari ini sudah penerapan. Uji coba sudah selesai. Pemberlakuan Ganjil Genap mulai hari ini tanggal 9 September 2019," ucap Kasubdit Gakkum Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP M. Nasir saat dikonfirmasi, Senin (9/9).

Setiap pelanggaran akan ditindak sesuai dengan UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar akan dikenakan sanksi berupa maksimal Rp 500 ribu.

Aturan Ganjil Genap kini diberlakukan di 25 ruas jalan DKI Jakarta. Mulai pukul 06:00 WIB hingga 10:00 WIB dan pukul 16:00 WIB hingga 21:00 WIB.

Lokasi ruas jalan yang masuk aturan Ganjil Genap antara lain Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Majapahit, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim.

Selanjutnya di Jalan Fatmawati, Jalan Suryopranoto, Jalan Kyai Caringin, Jalan Balikpapan, Jalan Tomang Raya, Jalan Jenderal S Parman, Jalan Gatot Subroto, Jalan MT Haryono, Jalan HR Rasuna Said, Jalan DI Panjaitan, Jalan Jenderal Ahmad Yani.

Serta di Jalan Pramuka, Jalan Salemba Raya, Jalan Kramat Raya, Jalan Senen Raya, dan Jalan Gunung Sahari. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA