Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pagi Ini, Sidang Perdana Gugatan ke PT PLN Akan Dilaksanakan di PN Jakarta Selatan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 09 September 2019, 08:45 WIB
Pagi Ini, Sidang Perdana Gugatan ke PT PLN Akan Dilaksanakan di PN Jakarta Selatan
Sidang perdana Class Action terhadap PT PLN akan dilangsungkan hari ini, Senin (9/9)/Net
rmol news logo Sidang perdana gugatan perdata yang dilayangkan Forum Advokasi Muda Indonesia (FAMI) yang mengatasnamakan Perwakilan Kelompok Masyarakat Terdampak Pemadaman listrik kepada PT PLN akan berlangsung pada Senin (9/9) pagi ini.

Sekretaris Jenderal (Sekjend) FAMI, Syaiful Anam mengatakan, surat pemanggilan untuk sidang pertama yang dikirim oleh Juru Sita Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah ia terima pada Selasa (27/8) lalu.

"Iya kemarin tanggal 27 Agustus kami sudah menerima surat panggilan untuk menghadiri sidang pertama," ucap Syaiful Anam kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (9/9).

Sidang pertama tersebut diagendakan pukul 09:00 WIB. Dalam sidang nanti, pihak penggugat dengan tergugat dan turut tergugat akan dipertemukan di Pengadilan.

Pihak tergugat adalah PT PLN. Sedangkan pihak turut tergugat antara lain Presiden RI, Kementerian Badan Usaha Milik Negera (BUMN), dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Gugatan itu dilakukan secara class action mewakili masyarakat yang terdampak pemadaman listrik serentak di hampir separuh pulau Jawa pada awal Agustus kemarin.

PT PLN digugat secara materil maupun immateril. Gugatan materil yang diajukan penggugat senilai Rp 213 triliun. Sedangkan gugatan immateril senilai Rp 100 triliun. Sehingga total tuntutan ganti rugi sebesar Rp 313 triliun.

Gugatan tersebut telah diajukan oleh FAMI pada Rabu (7/8) lalu ke PN Jakarta Selatan dan telah teregister dengan nomor perkara 648/Pdt.G/2019/PN JKT.SEL. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA