Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sudah 17 Tahun, Saatnya KPK Bangun Sistem Pencegahan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Sabtu, 07 September 2019, 16:01 WIB
Sudah 17 Tahun, Saatnya KPK Bangun Sistem Pencegahan
Sulthan Muhammad Yus/Net
rmol news logo Meski menuai polemik, sejumlah pakar dan akademisi memberikan dukungan kepada DPR untuk melakukan revisi terhadap UU 30/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).

Direktur Politik Hukum Wain Advisory Indonesia, Sulthan Muhammad Yus menilai revisi UU KPK sangat diperlukan. Alasannya, persoalan dan modus korupsi saat ini semakin berkembang.

"Persoalan korupsi, modus dan lain-lain terus berkembang. Yang dikhawatirkan adalah undang-undangnya yang ketinggalan," ujar Sulthan kepada wartwan di Jakarta, Minggu (7/9).

Sulthan menyebut revisi UU KPK diperlukan lantaran kasus korupsi terus bertambah setiap tahunnya. Dia menduga hal itu terjadi lantaran KPK terlalu fokus melakukan penindakan ketimbang pencegahan.

Padahal, kata dia, tugas KPK seharusnya menjalin kerjasama dengan banyak pihak untuk mencegah kebocoran anggaran yang merugikan negara.

"Kita sudah memberikan waktu selama 17 tahun, ayo dong sekali-kali kita coba sekarang pencegahan, artinya apa sistem yang dibangun," ungkap Sulthan.

Sambungnya, selain pencegahan, kewenangan penyadapan yang dimiliki oleh KPK juga perlu diawasi. KPK selama ini terlalu bebas melakukan penyadapan tanpa ada pihak yang mengontrol dan mengawasi.

"Kita tidak pernah tahu seseorang itu berapa lama dia disadap alat komunikasinya, berapa lama dia disadap pembicaraannya, atau orang 1x24 jam semua bicara masalah korupsi, kan tidak. Ada privasi keluarga di situ, ada utang piutang dan sebagainya," kata Sulthan.

Atas dasar itu juga, Sulthan menyarankan perlu adanya pembatasan masa penyadapan, misalnya 3 sampai 6 bulan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA