Sebab, yang ditetapkan sebagai terpidana dalam kasus ini hanya Kepala Sub Bagian Anggaran Sekretariat DPRD Purwakarta. Pria berinisial HUS dijerat lantaran saat itu menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan tahun anggaran 2016.
Selain HUS, kasus ini juga menjerat Sekretaris DPRD Kabupaten Purwakarta tahun anggaran 2016 berinisial MR.
"Saat ini hanya mereka yang jadi terpidana,†ujar Ketua Komunitas Masyarakat Purwakarta (KMP), Zainal Abidin dalam keterangan tertulisnya, Jumat (6/9).
Atas alasan itu, Zainal dan anggota KMP menyambangi kantor Kejaksaan Agung di Jakarta, Rabu (4/9) lalu. Mereka meminta Jampidsus untuk mengambil alih dan menuntaskan kasus ini.
“Kami meminta kejaksaan untuk mengusut tuntas. Termasuk dugaan keterlibatan anggota DPRD dalam kasus tersebut," ujarnya.
Apalagi, sambung Zainal, HUS dalam persidangan sudah mengungkap ada sejumlah anggota DPRD yang menerima bagian uang dari setiap SPPD fiktif tersebut. Jumlahnya yang diterima bervariasi.
Dengan diambil alih Kejagung, KMP berharap kasus ini bisa tuntas hingga ke akar-akarnya dan hukum tegak tanpa pandang bulu.
“Semoga seluruh pihak terkait yang memiliki kewenangan dan otoritas yang menyebabkan dana tersebut mengalir, dan seluruh penerima aliran dana tersebut harus dihukum juga sesuai asas
equality before the law," pungkasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: