Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tidak Cukup Supervisi, KPK Harus Ambil Alih Kasus Korupsi Alkes Gorontalo

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Jumat, 06 September 2019, 17:35 WIB
Tidak Cukup Supervisi, KPK Harus Ambil Alih Kasus Korupsi Alkes Gorontalo
Jumpa pers Komite Milenial Anti Korupsi/Net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus mengambil alih kasus korupsi alat kesehatan (alkes) pada Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo tahun 2004 dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo.

Aktivis dari Komite Milenial Anti Korupsi (Komik) Agus L mengatakan, KPK tidak cukup hanya melakukan supervisi saja, tapi harus mengambil alih kasus.

"KPK telah turun ke Kejati Gorontalo pada 28 Maret 2019 lalu untuk mensupervisi kasus alkes yang telah dimulai disidik sejak tahun 2012," terang Agus saat jumpa pers di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (6/9).

Dijelaskannya, dugaan korupsi pengadaan alkes pada Dinkes Gorontalo pada 2004 senilai Rp 7,9 miliar itu sudah menetapkan dua tersangka. Pelaksana proyek Richard telah divonis vonis 4 tahun penjara, kemudian mantan Kepala Dinkes Gorontalo Thamrin Podungge telah di vonis 5 tahun penjara.

Menurut Agus, proses hukum terhadap kasus korupsi alkes ini sudah inkracht, sehingga tidak sulit bagi KPK untuk menelisik dugaan keterlibatan Fadel Muhammad yang saat itu menjabat Gubernur Gorontalo.

"Kasus ini sudah berjalan lama hampir 8 tahun, maka sudah sangat layak dan sudah wajib hukumnya KPK segera ambil alih, apalagi dalam petikan putusan MA nama Fadel di sebut-sebut sampai lima kali," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA