Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dalami Kasus KTP-el, KPK Periksa Komisaris PT Softorb Technology Indonesia

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Jumat, 06 September 2019, 14:24 WIB
Dalami Kasus KTP-el, KPK Periksa Komisaris PT Softorb Technology Indonesia
KPK terus mencari informasi lanjutan dari megaproyek KTP-el/Net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Komisaris PT Softorb Technology Indonesia, Mudji Rahmat Kurniawan. Dia akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP berbasis elektronik (KTP-el).
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka PLS (Paulus Tannos)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (6/9).

KPK telah menetapkan empat tersangka baru dalam kasus korupsi proyek pengadaan KTP-el. Mereka adalah Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos (PLS), mantan Anggota Komisi II DPR Miryan S Haryani, Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya, dan PNS BPPT Husni Fahmi.

Penetapan keempat tersangka ini merupakan pengembangan dari perkara yang sudah merugikan negara triliunan rupiah tersebut. KPK telah memproses 14 orang dalam perkara dugaan korupsi proyek KTP-el.

Delapan orang telah terlebih dahulu berstatus tersangka yakni Andi Narogong, Irman, Sugiharto, Anang Sugiana Sudihardjo, Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Made Oka Masagung dan Markus Nari. Tujuh dari delapan orang itu telah divonis bersalah karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait megaproyek KTP-el.

Kasus yang telah merugikan keuangan negara Rp 2,3 triliun dari total anggaran Rp 5,9 triliun ini melibatkan banyak perusahaan dalam proses lelang untuk menggarap proyek KTP-el. Selain perusahaan, sejumlah anggota DPR pun telah dipidanakan dalam kasus ini lantaran menjadi bancakan saat anggaran untuk KTP-el ini cair.

Salah satunya politikus Partai Golkar Markus Nari. Diduga, Markus berperan dalam memuluskan pembahasan dan penambahan anggaran proyek KTP-el di DPR.

Dari sejumlah fakta persidangan, Markus bersama sejumlah pihak lain meminta uang kepada Irman (saat itu Dirjen Dukcapil Kemendagri) sebanyak Rp 5 miliar pada 2012. Uang itu diduga untuk memuluskan pembahasan anggaran perpanjangan proyek KTP-el tahun 2013 sebesar Rp 1,49 triliun. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA