Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Garap Direktur Keuangan PT INTI Terkait Kasus Suap Antar BUMN

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Jumat, 06 September 2019, 13:35 WIB
KPK Garap Direktur Keuangan PT INTI Terkait Kasus Suap Antar BUMN
Ilustrasi KPK/Net
rmol news logo Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Keuangan PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) Tri Hartono Rianto. Dia akan diperiksa dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan pekerjaan baggage handling system (BHS) pada PT Angkasa Pura Propertindo (APP) yang dilaksanakan PT INTI pada 2019.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AYA (Andra Y. Agussalam)," ujar Plh. Kepala Biro Humas KPK, Chrystelina GS, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (6/9).

Selain Tri, KPK juga memanggil Direktur Utama PT Era Bangun Jaya, Eddy BJ Si‎hombing; Account Manager Jaya Teknik Indonesia, Nando Alieftiawan; CEO PT Tridharma Kencana, Hendrik Leonardus; dan President Director PT SOG Indonesia, Sanny Jauwhannes.  

"Mereka semua pihak yang dipanggil akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andra Y Agussalam," kata Chrystelina.

Dalam kasus ini, mantan Direktur Keuangan AP II Andra Agussalam diduga menerima suap dari Taswin Nur sebagai orang kepercayaan petinggi PT INTI. Suap itu sebesar 96.700 dolar Singapura untuk proyek pekerjaan sistem penanganan bagasi atau BHS di 6 Bandara yang menelan biaya sebesar Rp 86 miliar.

Namun, KPK belum menyebutkan sosok dibalik Taswin Nur yang disebut-sebut petinggi di perusahaan telekomunikasi berplat merah yakni PT INTI.

Andra dalam perkara ini diduga dengan sengaja mengarahkan PT APP agar proyek pengerjaan sistem penanganan bagasi senilai Rp 86 miliar di 6 bandara itu ditunjuk secara langsung kepada PT INTI, bukan melalui proses tender.

Tak hanya itu, Andra juga diduga mengarahkan adanya negosiasi antara PT APP dan PT INTI untuk meningkatkan uang muka (down payment) dari 15 persen menjadi 20 persen untuk modal awal PT INTI dikarenakan ada kendala cash flow di PT INTI.

Andra juga mengarahkan Direktur PT APP Wisnu Raharjo untuk mempercepat penandatanganan kontrak antara PT APP dan PT INTI agar uang muka segera cair sehingga PT INTI bisa menggunakannya sebagai modal awal.

Atas perbuatannya, Andra disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun, Taswin selaku terduga pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA