Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Undang-Undangnya Direvisi, Agus Rahardjo: KPK Sudah Di Ujung Tanduk!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Kamis, 05 September 2019, 20:35 WIB
Undang-Undangnya Direvisi, Agus Rahardjo: KPK Sudah Di Ujung Tanduk<i>!</i>
Ketua KPK Agus Rahardjo (tengah)/RMOL
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah berada di ujung tanduk. Bukan tanpa sebab, semua kejadian yang terjadi dalam kurun waktu belakangan ini mengarah pada upaya pelemahan KPK.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Begitu kata Ketua KPK, Agus Rahardjo saat jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (5/9).

"Kami harus menyampaikan kepada publik bahwa saat ini KPK berada di ujung tanduk," kata Agus.

Agus kemudian menguraikan sejumlah persoalan. Pertama, masalah seleksi Calon Pimpinan KPK (Capim) yang terindikasi meloloskan calon bermasalah.

"Hal seperti akan membuat kerja KPK terbelenggu dan sangat mudah diganggu oleh berbagai pihak," jelas Agus.

Selanjutnya, terkait revisi UU KPK dan juga belakangan DPR tengah menggodok RUU KUHP yang akan mencabut sifat khusus dari Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) itu sendiri. Hal ini dinilainya dapat mengancam KPK.

Lebih lanjut, Agus menyadari DPR merupakan lembaga yang memiliki wewenang membuat UU. Hanya saja, kewenangan itu harusnya digunakan oleh anggota dewan bukan untuk melemahkan KPK.

"KPK menyadari itu," tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA