Sebelumnya, Sayang diamankan polisi karena membawa ribuan bendera Bintang Kejora di Bandara Rendani, Manokwari, Papua Barat. Ia diamankan aparat saat datang dari dari Jakarta.
“Yang bersangkutan saat ini sudah dilakukan penahanan di Polres (Manokwari),†kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (5/9).
Sayang dikenakan Pasal 106 KUHP Juncto Pasal 110 KUHP tentang Tindak Pidana Perbuatan Makar serta 556 KUHP. Hasil pendalaman sementara, motif Sayang membawa bendera bintang kejora untuk dipakai saat aksi-aksi solidaritas masyatakat Papua atas tindakan dugaan rasis di Jawa Timur.
DPP Partai Perindo memutuskan memecat tidak hormat. Sekjend Perindo Ahmad Rofiq mengatakan tindakan Sayang Mandabayan yang merupakan Ketua DPD Perindo Sorong tidak sejalan dengan garis perjuangan partai yang pro terhadap keutuhan Negara Kesatuan republik Indonesia (NKRI).
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: