Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dalami Korupsi KTP-El, KPK Garap Dirut PT Erakomp Dan Direktur PT Gunsa Valas Utama

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Kamis, 05 September 2019, 10:56 WIB
Dalami Korupsi KTP-El, KPK Garap Dirut PT Erakomp Dan Direktur PT Gunsa Valas Utama
Ilustrasi/Net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Utama PT Erakomp Infonusa, Fery Tan. Dia akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP berbasis elektronik (KTP-El).

“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka PLS (Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos),” kata Jurubicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat, (5/9).

Selain Fery Tan, penyidik KPK juga memanggil Direktur PT Gunsa Valas Utama, Yustina Setiawati Tjhe juga sebagai saksi kasus ini.

“Keterangan kedua saksi dibutuhkan untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka PLS,” tegas Febri.

KPK telah menetapkan empat tersangka baru kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP-El. Mereka adalah, Paulus Tannos (PLS), mantan Anggota Komisi II DPR, Miryam S Haryani, Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI), Isnu Edhi Wijaya; dan PNS BPPT, Husni Fahmi.

Penetapan keempat tersangka ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya. KPK telah memproses 14 orang dalam perkara dugaan korupsi KTP-El.

Delapan orang telah terlebih dahulu berstatus tersangka yakni Andi Narogong, Irman, Sugiharto, Anang Sugiana Sudihardjo, Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Made Oka Masagung dan Markus Nari. Sementara, tujuh dari delapan orang itu telah divonis bersalah karena terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi terkait mega proyek KTP-El.

Kasus yang diduga merugikan keuangan negara Rp 2,3 triliun dari total anggaran Rp 5,9 triliun ini melibatkan banyak perusahaan dalam proses lelang untuk menggarap KTP berbasis elektronik itu. Selain perusahaan, sejumlah anggota DPR pun telah dipidanakan dalam kasus ini lantaran menjadi bancaan saat anggaran untuk KTP-El ini cair.

Salah satunya, politisi Partai Golkar Markus Nari diduga, Markus berperan memuluskan pembahasan dan penambahan anggaran proyek KTP-el di DPR.

Dari sejumlah fakta persidangan, Markus bersama sejumlah pihak lain meminta uang kepada Irman (saat itu Dirjen Dukcapil Kemendagri) sebanyak Rp 5 miliar pada 2012. Uang itu diduga untuk memuluskan pembahasan anggaran perpanjangan proyek KTP-el tahun 2013 sebesar Rp 1,49 triliun.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA