Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Tahan Bupati Bengkayang Di Rutan Polres Jakpus

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Kamis, 05 September 2019, 04:15 WIB
KPK Tahan Bupati Bengkayang Di Rutan Polres Jakpus
Bupati Bengkayang Suryadman Gidot (SG)/Net
rmol news logo Bupati Bengkayang Suryadman Gidot (SG) resmi berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkayang Tahun 2019.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Kini, Gidot ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Rutan Cabang KPK di Polres Jakarta Pusat.

Bupati Suryadman menjadi tersangka bersama Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bengkayang Alexius (AKS), dan lima pihak swasta bernama Rodi (RD), Yosef (YF), Nelly Margaretha (NM), Bun Si Fat (BF), dan Pandus (PS)

"SG (Suryadman Gidot Bupati Bengkayang) ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat. AKS ditahan di Rutan Cabang KPK Pomdam Jaya Guntur dan RD ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan," kata Jurubicara KPK Febri Diansyah dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (4/9).

Dalam kasus ini, Bupati Suryadman meminta uang kepada Alexius dan Agustinus masing-masing sebesar Rp 300 juta untuk keperluan pribadinya.

Permintaan uang tersebut dilakukan Suryadman karena telah memberikan bantuan terkait anggaran penunjukan langsung tambahan APBD-Perubahan 2019 kepada Dinas PUPR sebesar Rp 7,5 miliar dan Dinas Pendidikan sebesar Rp 6 miliar.

Menyanggupi permintaan Suryadman, Alexius menghubungi rekanannya dan menawarkan proyek di PUPR. Alexius menjanjikan penunjukan langsung apabila ada pihak swasta yang berani memberikan setoran sebesar Rp 20-25 juta, atau minimal sekitar 10 persen atau Rp200 juta.

Selanjutnya, Alexius menerima setoran tunai dari beberapa rekanan proyek yang menyepakati fee terkait paket pekerjaan penunjukan langsung melalui staf honorer pada Dinas PUPR Kabupaten Bengkayang Fitri Julihardi (FJ).

Rinciannya, Rp 120 juta dari Bun Si Fat, Rp 160 juta dari Pandus, Yosef, dan Rodi, serta Rp 60 juta dari Nelly Margaretha.

Atas perbuatan yang telah diuraikan tersebut KPK menetapkan tujuh orang tersangka. Mereka adalah Rodi, Yosef, Nelly Margaretha, Bun Si Fat, Pandus dari pihak swasta yang diduga sebagai pemberi suap.

Sedangkan tersangka sebagai penerima adalah Suryadman Gidot dan Alexius.  rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA