Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Jadi Tersangka Suap, Bupati Bengkayang Kepepet Masalah Pribadi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Rabu, 04 September 2019, 19:47 WIB
Jadi Tersangka Suap, Bupati Bengkayang Kepepet Masalah Pribadi
Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan memperlihatkan barbuk OTT Bengkayang/RMOL
rmol news logo Kasus dugaan suap proyek di Pemkab Bengkayang, Kalimantan Barat diduga dilakukan Bupati Bengkayang, Suryadman Gidot untuk menyelesaikan permasalahan pribadinya.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK, Basaria panjaitan dalam konferensi pers kasus yang membawa tujuh orang pejabat dan swasta sebagai tersangka.

"SG (Suryadman) diduga meminta uang kepada AKS (Alexius, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkayang) dan YN (Agustinus Yan) masing-masing sebesar Rp 300 juta. Uang tersebut diduga diperlukan SG untuk menyelesaikan permasalahan pribadinya," kata Basaria di Gedung KPK, Rabu (4/9).

Basaria menjelaskan, Gidot berani meminta uang kepada dua orang tersebut karena sebelumnya dirinya telah memberikan anggaran Penunjukan Langsung tambahan APBD-Perubahan 2019 kepada Dinas PUPR sebesar Rp 7,5 miliar dan Dinas Pendidikan sebesar Rp 6 miliar.

Menyanggupi permintaan Suryadman, pada (1/9) lalu, Alexius menghubungi rekanannya dan menawarkan proyek di PUPR. Alexius menjanjikan penunjukan langsung apabila ada pihak swasta yang berani memberikan setoran sebesar Rp 20-25 juta, atau minimal sekitar 10 persen.

"Untuk satu paket pekerjaan penunjukan langsung dimintakan setoran sebesar Rp 20-25 juta, atau minimal sekitar 10% dari nilai maksimal pekerjaan penunjukan langsung, yaitu Rp 200 juta," beber Basaria.

Selang sehari dari penawaran itu, AKS menerima setoran tunai dari beberapa rekanan proyek yang menyepakati fee  tersebut. Secara teknis, praktik penunjukan langsung diserahkan kepada Fitri Julihardi (FJ) selaku Staf Honorer Dinas PUPR.

"Berikut pihak swasta yang telah menyetorkan uangnya yaitu uang Rp 120 juta dari BF (Bun Si Fat), Rp 160 juta dari PS (Pandus), YF (Yosef), dan RD (Rodi), serta uang sebanyak Rp 60 juta dari NM (Nelly Margaretha)," jelas Basaria.

Atas rangkaian perbuatan yang telah diuraikan tersebut KPK menetapkan tujuh orang tersangka. Mereka adalah Rodi, Yosef, Nelly Margaretha, Bun Si Fat, Pandus dari pihak swasta yang diduga sebagai pemberi suap.

Adapun tersangka sebagai penerima adalah Suryadman Gidot dan Alexius. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA