Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Polisi Belum Tentukan Unsur Pidana Terhadap Kader Perindo Pembawa Bintang Kejora

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Rabu, 04 September 2019, 15:40 WIB
Polisi Belum Tentukan Unsur Pidana Terhadap Kader Perindo Pembawa Bintang Kejora
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo/Net
rmol news logo Karena masih dilakukan pemeriksaan intensif oleh jajaran Polres Manokwari, Papua Barat, Korps Bhayangkara belum bisa menyampaikan unsur perbuatan melawan hukum terhadap Ketua DPD Perindo Kota Sorong, Sayang Mandabayan.

Begitu update yang disampaikan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo terkait penanganan kader yang kedapatan membawa ribuan bendera Bintang Kejora.

“Nanti saya update apakah ada unsur perbuatan melawan hukum atau tidak,” kata Dedi kepada wartawan di Bareskrim Polri, Rabu (4/9).

Meski berstatus kader parpol, Polisi memastikan akan menindak Sayang sesuai dengan hukum yang berlaku jika hasil penyelidikan dianggap melakukan perbuatan melawan hukum.

“Kalau misalnya ada (unsur pidana) tentu diperlakukan sama dengan tersangka yang sudah ditetapkan oleh Polda Metro Jaya,” pungkas Dedi. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA