Karena itu, Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif meminta Dolly dan Pieko agar segera menyerahkan diri ke KPK. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat kasus suap terkait distribusi gula di PTPN III pada 2019.
"KPK mengimbau agar PNO (Pieko Nyotosetiadi) dan DPU (Dolly Pulungan) segera menyerahkan diri ke KPK," kata Laode saat jumpa pers, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (3/9).
Selain Dolly dan Pieko, status tersangka juga resmi disandang Direktur Pemasaran PTPN III (Persero), I Kadek Kertha Laksana.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," imbuh Laode.
Atas ulahnya, pihak yang diduga pemberi suap, Pieko Nyotosetiadi, disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan sebagai pihak yang diduga penerima suap, Dolly dan Kadek Kertha, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: