Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Masih Buron, Direktur PTPN III Diimbau KPK Segera Serahkan Diri

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Rabu, 04 September 2019, 09:52 WIB
Masih Buron, Direktur PTPN III Diimbau KPK Segera Serahkan Diri
Dolly Pulungan diimbau untuk segera menyerahkan diri ke KPK/Net
rmol news logo Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III), Dolly Pulungan telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (3/9). Namun, Dolly bersama pemilik PT Fajar Mulia Transindo Pieko Nyotosetiadi, hingga saat ini masih buron.

Karena itu, Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif meminta Dolly dan Pieko agar segera menyerahkan diri ke KPK. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat kasus suap terkait distribusi gula di PTPN III pada 2019.

"KPK mengimbau agar PNO (Pieko Nyotosetiadi) dan DPU (Dolly Pulungan) segera menyerahkan diri ke KPK," kata Laode saat jumpa pers, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (3/9).

Selain Dolly dan Pieko, status tersangka juga resmi disandang Direktur Pemasaran PTPN III (Persero), I Kadek Kertha Laksana.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," imbuh Laode.

Atas ulahnya, pihak yang diduga pemberi suap, Pieko Nyotosetiadi, disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan sebagai pihak yang diduga penerima suap, Dolly dan Kadek Kertha, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA