Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dirut PTPN III Resmi Jadi Tersangka Suap Distribusi Gula

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Rabu, 04 September 2019, 00:28 WIB
Dirut PTPN III Resmi Jadi Tersangka Suap Distribusi Gula
Dirut PTPN III, Dolly Pulungan/Net
rmol news logo Direktur Utama PT Perkebunan Negara (PTPN) III, Dolly Pulungan (DPU) resmi menyandang status sebagai tersangka dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Penetapan status tersebut berkaitan dengan dugaan pemberian hadiah atau janji dalam distribusi gula di PTPN III tahun 2019.

Selain Dolly, Direktur Pemasaran PTPN III, I Kadek Kertha Laksana (IKL) dan pemilik PT Fajar Mulia Transindo, Pieko Nyotosetiadi (PNO) juga ditetapkan sebagai tersangka.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (3/9).

Dalam kasus ini, pihak swasta yang akan mendapat kuota untuk mengimpor gula itu adalah PT Fajar Mulia Transindo. Kemudian, PTPN III yang memegang kendali distribusi gula diduga akan mendapat komitmen fee senilai 345 ribu dolar Singapura.

"Uang itu diduga merupakan fee terkait dengan distribusi gula yang termasuk ruang lingkup pekerjaan PTPN III," ujar Laode.

Namun demikian, dua orang tersangka yaitu Dolly dan Pieko masih belum diamankan KPK. Atas alasan itu, lembaga anti rasuah tersebut meminta keduanya untuk segera menyerahkan diri.

Pieko (PNO) selaku pihak yang diduga pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Dolly dan I Kadek, selaku pihak yang diduga penerima disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA