Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sallywati Rahardja Kembali Digarap KPK Terkait Kasus Korupsi Garuda

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Selasa, 03 September 2019, 11:48 WIB
Sallywati Rahardja Kembali Digarap KPK Terkait Kasus Korupsi Garuda
Ilustrasi/Net
rmol news logo Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Manager Administrasi dan Finance Connaught Internasional Pte Ltd, Sallyawati Rahardja. Kali ini, dia diperiksa untuk dua kasus di PT Garuda Indonesia yakni suap pengadaan mesin dan pesawat Garuda dan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di PT Garuda Indonesia.

Sallywati yang juga anak buah dari Bos PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedardjo (SS) ini akan diperiksa oleh penyidik KPK dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Emirsyah Satar (ESA).

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia untuk tersangka ESA," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (3/9).

Sallywati sebelumnya pernah dipanggil penyidik KPK pada (18/7) dan (25/7) lalu. Namun, dia mangkir dari panggilan lembaga antirasuah. Sally sempat mememuhi panggilan KPK pada (2/8) kemudian dia dipanggil lagi pada Kamis (22/8) dan memenuhi panggilan.

Dalam kasus ini, Emirsyah dan Soetikno bersama Direktur Teknik Direktur Teknik Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia, Hadinoto Soedigno telah ditetapkan sebagai terasangka kasus TPPU di perusahaan maskapai terbesar di Indonesia ini.  

Sebelumnya, Emirsyah dan Soetikno sudah berstatus tersangka suap pengadaan mesin dan pesawat Garuda Indonesia dari S.A.S Rollys-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia.

Emirsyah diduga menerima suap 1,2 juta Euro dan 180 ribu dolar AS atau senilai total Rp 20 miliar serta dalam bentuk barang senilai 2 juta dollar AS yang tersebar di Singapura dan Indonesia.

Rolls Royce, lewat pengadilan di Inggris sudah dikenai denda sebanyak 671 juta poundsterling atau sekitar Rp 11 triliun karena terbukti melakukan suap di beberapa negara antara lain Malaysia, Thailand, China, Brazil, Kazakhstan, Azerbaizan, Anggola dan Irak.

Dalam perkembangannya, KPK menemukan adanya aliran dana lintas negara dalam pengusutan perkara ini. KPK juga telah mengantongi adanya penggunaan puluhan rekening bank asal luar negeri yang diduga berkaitan dengan aliran dana milik para tersangka suap Garuda. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA