Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Gagal Jadi PNS Akibat Permenpan 61/2019, Ratusan CPNS Gugat Menpan RB Rp 3,8 Miliar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 02 September 2019, 12:36 WIB
Gagal Jadi PNS Akibat Permenpan 61/2019, Ratusan CPNS Gugat Menpan RB Rp 3,8 Miliar
Kuasa hukum para CPNS yang digagalkan Permenpan 61/2019/RMOL
rmol news logo Kecewa gagal menjadi PNS akibat Permenpan 61/2019, ratusan CPNS 2018 gugat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan RB) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (2/9). Mereka menilai Permenpan tersebut telah mengebiri kesempatan untuk menjadi PNS.

Sebab, pada dasarnya ratusan orang ini telah lulus tes CPNS, berdasarkan Permenpan 37/2018. Namun, setelah adanya Permenpan baru, peluang untuk menjadi PNS pun lenyap.

Kuasa hukum peserta CPNS 2018 yang digagalkan, Pitra Romadoni mengatakan, sebanyak 261 dari 28.534 peserta CPNS 2018 yang digugurkan resmi menggugat Menpan RB, Ketua DPR RI, dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) ke PN Jakarta Selatan.

"Kedatangan kami hanya untuk berjuang. Berjuang bagi mereka yang nasibnya tidak jelas, para lulusan CPNS tahun 2018. Yang telah memberikan kuasa sebanyak 261 orang, nah hari ini kami telah resmi mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor registrasi perkara 729/PDTG/2019/PN Jakarta Selatan," terang Pitra kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Senin (2/9).

Pitra menjelaskan, 261 kliennya itu merupakan korban dari Peraturan Menpan RB 61/2019 yang menurunkan standar passing grade kelulusan peserta CPNS. Padahal, kata Pitra, kliennya telah lulus sesuai dengan Permenpan 37/2018 yang sebenarnya lebih ketat syarat kelulusannya.

"Ini menimbulkan standar ganda kebijakan, karena ada dua peraturan yang sama terhadap penentuan sebagai CPNS. Mereka telah memenuhi aturan TIU (Tes Intelegensia Umum), TWK (Tes Wawasan Kebangsaan), dan TKP (Tes Karakteristik Pribadi) dan dinyatakan lulus seleksi dengan berdasarkan Permenpan 37/2017 tadi," jelasnya.

Namun, setelah adanya Permenpan 61/2018, mereka tidak diloloskan menjadi PNS setelah menjadi peserta CPNS 2018. Namun, peserta CPNS 2018 yang sudah tidak lulus malah diangkat menjadi PNS, mengikuti passing grade yang diganti dalam Permenpan 61/2019.

Akibatnya, 261 peserta CPNS 2018 yang digagalkan menggugat Menpan RB, Ketua DPR RI, dan Kepala BKN. Mereka menggugat secara materil sebesar Rp 88,7 juta dan immateril Rp 3,8 miliar. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA