Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sekda Jawa Barat Iwa Karniwa Resmi Tidur Di Rutan KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Jumat, 30 Agustus 2019, 18:52 WIB
Sekda Jawa Barat Iwa Karniwa Resmi Tidur Di Rutan KPK
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat, Iwa Karniwa/RMOL
rmol news logo Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan intensif, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat, Iwa Karniwa resmi dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

Hal itu menyusul statusnya sebagai tersangka kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta tahun 2018.

"IWK ditahan 20 hari di Rutan Guntur," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andriyati saat dikonfirmasi, Jumat (30/8).

Yuyuk mengingatkan agar tersangka Iwa bersikap kooperatif selama pemeriksaan lanjutan dalam perara suap proyek Meikarta. Sebab lembaga antirasuah mengaku mendapatkan informasi baru yang berpotensi untuk kembali memeriksa Iwa.

"KPK sedang mendalami informasi lain yang diterima dari masyarakat terkait yang bersangkutan selama menjadi Sekda," imbuh Yuyuk.

Secara terpisah, Iwa yang keluar dari gedung KPK mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK mengaku akan bersikap kooperatif sesuai permintaan penyidik KPK.

"Sesuai statement saya tempo hari, saya mendukung proses hukum dan KPK memberantas korupsi. Saya akan ikuti proses, mengenai substansi silakan ke penasihat hukum," ujar Iwa.

Iwa Karniwa diduga menerima suap sebesar Rp 900 juta dari pihak PT Lippo Cikarang melalui Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi Nurlaili terkait pembahasan substansi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi 2017.

KPK juga telah menjerat eks Presiden Direktur (Presdir) PT Lippo Cikarang, Bartholomeus Toto sebagai tersangka. Toto diduga menyetujui setidaknya lima kali pemberian pada Bupati Bekasi Neneng Hasanah, baik dalam bentuk dolar AS maupun Rupiah dengan total sekitar Rp 10,5 Miliar.

Sedangkan, Bupati Bekasi (nonaktif), Neneng Hasanah Yasin divonis 6 tahun penjara serta denda Rp 250 juta di Pengadilan Tipikor PN Bandung. Dia terbukti bersalah karena menerima suap sebesar Rp 10,630 miliar dan 90 ribu dolar Singapura dalam proyek ini.

Sejumlah pejabat Pemprov Jabar telah diperiksa oleh KPK dalam kasus ini, mulai dari mantan Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan (Aher), hingga pejabat fungsional Pemprov Jabar yang lainnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA