“Langsung ditindaklanjuti oleh jajaran Polda Metro Jaya,†kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo, Jumat (30/8).
Pihaknya menegaskan, pengibaran bendera yang dilakukan pendemo Rabu (28/8) masuk dalam pelanggaran pidana yang telah diatur dalam KUHP, yakni Pasal 106, 107, dan 108. Terkait pelanggaran pidana itu saat ini masih didalami Polda Metro Jaya.
“Dan tentunya masih akan melihat juga beberapa putusan Mahkamah Agung yang bisa dijadikan yudisprudensi tentang pengibaran Bintang Kejora aksi itu,†demikian Dedi.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: