Setelah melapor ke Polda Metro Jaya, kini Michle membawa kasus tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia ingin agar uang miliknya tersebut ikut diawasi oleh KPK.
"Kita lihat kenapa, apa ini bisa jadi kasus di KPK atau tidak," ujarnya usai melapor ke Bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (29/8).
Michael mengaku, sebelum melapor ke KPK dirinya telah mengadukan kehilangan uangnya itu ke Mabes Polri, OJK, hingga PPATK. Namun, dia belum mendapatkan progres apapun dari laporannya itu.
"Saya sudah lapor ke Mabes Polri, saya sudah bicara sama OJK, PPATK. Tapi ada yang jawab ada yang tidak," katanya.
Michael mengungkapkan, KPK menyambut baik laporannya itu. Dia mengaku diberi tenggat waktu sekitar 145 hari untuk mengusut tuntas aduannya itu saat dia berbincang dengan KPK.
Sebab, Michael meyakini uang Rp 800 triliun miliknya itu masih ada dan mengendap di bank plat merah itu. Karenanya, dia meyakini KPK dapat mengupayakan dengan permohonan pemblokiran rekening miliknya.
"Kita tunggu 145 hari uang ini mogok. Apabila ada yang salah, dia harus diadili (oleh KPK). Apabila uang masuk ada masalah ini sudah uang bisa diblokir bisa disegel," demikian Michael.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: