Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Setelah Dwina, KPK Garap Anak Setnov Yang Lain Rheza Untuk Tersangka Paulus Tannos

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Kamis, 29 Agustus 2019, 10:45 WIB
Setelah Dwina, KPK Garap Anak Setnov Yang Lain Rheza Untuk Tersangka Paulus Tannos
Foto:RMOL
rmol news logo Penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap Komisaris PT Skysweller Indonesia Mandiri, Rheza Herwindo sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP elektronik.

Reza adalah anak mantan Ketua DPR Setya Novanto yang juga terpidana kasus KTP-el. Rheza diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Dirut PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka PLS (Paulus Tannos)," kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah, Kamis (29/8).

Pantauan Kantor Berita Politik RMOL, Rheza datang sekitar pukul 10.00 WIB. Dia tak bicara apapun saat ditanya awak media ihwal pemeriksaannya hari ini. Dia dikawal seorang pria berambut plontos saat masuk ke gedung KPK.

Rheza pernah diperiksa pada 2 Mei lalu dalam kasus yang berbeda, yaitu kasus dugaan suap PLTU Riau-1. Kala itu dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Dirut PLN Sofyan Basir.

Rabu kemarin, saudara Rheza yaitu Dwina Michaella juga diperiksa penyidik KPK untuk tersangka Paulus Tannos. Mantan Komisaris PT Murakabi Sejahtera datang ke KPK dengan mengenakan pakaian serba hitam dengan dikawal dua ajudan.

Dalam perkara ini, Setya Novanto divonis 15 tahun penjara serta diwajibkan ‎membayar denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan di tingkat pertama atau Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, Setnov juga dikenakan ganjaran lain yakni membayar uang pengganti sebesar 7,3 juta dolar AS yang apabila tidak dibayarkan maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Bila hartanya tidak mencukup maka akan diganti pidana 2 tahun penjara. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA